Regulasi Token Baru di Indonesia dan Global
Meski dunia kripto bersifat terdesentralisasi, regulasi tetap memainkan peran penting. Di Indonesia, perdagangan aset kripto diatur oleh Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi). Token yang ingin diperdagangkan di exchange lokal harus masuk dalam daftar legal Bappebti.
Artinya, token-token baru yang belum terdaftar di sana tidak bisa diperjualbelikan secara resmi di platform lokal seperti Indodax atau Tokocrypto. Hal ini membatasi akses investor lokal terhadap token baru, kecuali menggunakan exchange luar negeri atau DEX.
Secara global, beberapa negara mulai memperketat regulasi. AS lewat SEC menganggap banyak token sebagai sekuritas. Uni Eropa menerapkan MiCA (Market in Crypto-Assets Regulation) untuk mengontrol stablecoin dan token lainnya.
Investor harus waspada dengan token yang bisa saja dilarang atau dianggap ilegal di kemudian hari. Pastikan memahami risiko hukum, terutama jika nilai investasi mulai besar. Legalitas bukan hanya soal aturan pemerintah, tapi juga perlindungan konsumen.